Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan bagi korban. Kebanyakan dari kita mungkin telah mendengar tentang kejahatan ini, tetapi apakah kita benar-benar mengenal lebih dekat tentang kejahatan kekerasan seksual?
Menurut data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia. Bahkan, pada tahun 2020 saja terdapat 14.032 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Angka ini mungkin hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat masih banyak korban yang tidak melapor.
Dampak dari kekerasan seksual bagi korban sangatlah besar. Selain cedera fisik yang mungkin terjadi, korban juga mengalami dampak psikologis yang serius. Menurut dr. Andri Ginting, seorang psikiater, korban kekerasan seksual dapat mengalami gangguan mental seperti stres pasca trauma, depresi, dan gangguan kecemasan.
Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual juga sering mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial dan membangun hubungan yang sehat. Hal ini dapat berdampak pada kehidupan korban secara keseluruhan. Menurut dr. Diani Sadiawati, seorang psikolog klinis, proses penyembuhan korban kekerasan seksual memerlukan dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Untuk itu, penting bagi kita untuk lebih mengenal dan memahami kejahatan kekerasan seksual. Melalui pemahaman yang lebih dalam, kita dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar kita.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Rachmad Djatma, seorang pakar kriminologi, “Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari pemahaman yang lebih dalam tentang akar permasalahan dan upaya untuk membangun budaya yang menghormati hak asasi manusia.”
Dengan demikian, mari bersama-sama mengenal lebih dekat kejahatan kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban, serta berperan aktif dalam mencegahnya di masyarakat. Semoga dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.