Kasus hukum seringkali menjadi perhatian publik, terutama jika kasus tersebut melibatkan isu-isu sensitif seperti korupsi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan tindak lanjut yang adil dan berkeadilan.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, menyatakan bahwa pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan merupakan hak setiap individu. Menurut beliau, “Pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negara kita.”
Dalam konteks penegakan hukum, tindak lanjut kasus tidak hanya sekedar menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH, yang menyatakan bahwa “Pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan harus memperhatikan hak-hak individu, baik sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai korban.”
Namun, seringkali dalam prakteknya, pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan masih seringkali terabaikan. Banyak kasus yang tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, baik bagi pelaku kejahatan maupun bagi korban. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap kasus hukum mendapatkan penanganan yang adil dan berkeadilan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam menegakkan pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan. Dengan menjadi pengawas dan pengkritik terhadap penegakan hukum, kita dapat memastikan bahwa setiap kasus hukum ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin.
Dengan demikian, pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan bukanlah sekedar slogan belaka, tetapi merupakan kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di negara ini. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, “Kita harus memastikan bahwa setiap kasus hukum ditindaklanjuti dengan adil dan berkeadilan, demi kepentingan bersama dan keadilan bagi semua.”