Pentingnya Keterlibatan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa
Dalam dunia hukum, pentingnya keterlibatan hukum dalam penyelesaian sengketa tidak bisa diabaikan. Hukum menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik antara dua pihak. Tanpa keterlibatan hukum, penyelesaian sengketa bisa menjadi tidak adil dan berujung pada konflik yang lebih besar.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Keterlibatan hukum dalam penyelesaian sengketa sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.” Prof. Hikmahanto Juwana juga menambahkan bahwa tanpa keterlibatan hukum, penyelesaian sengketa bisa menjadi tidak berkesinambungan dan berisiko terjadi kesalahpahaman.
Pentingnya keterlibatan hukum dalam penyelesaian sengketa juga disampaikan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkemuka di Indonesia. Menurut beliau, “Hukum adalah pilar utama dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan. Tanpa keterlibatan hukum, penyelesaian sengketa bisa menjadi tidak berkelanjutan dan berisiko merugikan salah satu pihak.”
Keterlibatan hukum dalam penyelesaian sengketa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang adil dan berkepastian.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya keterlibatan hukum dalam penyelesaian sengketa sangatlah vital. Hukum menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan keterlibatan hukum, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.