Dasar hukum adalah landasan yang digunakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks Badan Rehabilitasi dan Penyuluhan (BRK) Kalianda, dasar hukum menjadi sangat penting sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan program-program sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BRK Kalianda dalam menjalankan tugas dan fungsinya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi pedoman utama bagi seluruh lembaga negara, termasuk BRK Kalianda. Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang relevan dengan tugas BRK Kalianda adalah:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini mendasari BRK Kalianda untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan kebutuhan hidup yang layak bagi setiap warga negara. Tugas ini menjadi landasan bagi BRK Kalianda untuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial dan rehabilitasi bagi kelompok masyarakat yang rentan.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur berbagai aspek terkait perlindungan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini yang menjadi dasar hukum bagi BRK Kalianda adalah:
- Pasal 5 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang memerlukan perlindungan sosial.
- Pasal 7 yang menyatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi sosial bertujuan untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial, seperti kemiskinan, kecanduan, atau gangguan sosial lainnya. BRK Kalianda menjalankan fungsi rehabilitasi sosial ini dengan memberikan bantuan kepada kelompok yang terisolasi atau mengalami masalah sosial.
Undang-Undang Kesejahteraan Sosial ini memberikan dasar hukum bagi BRK Kalianda untuk menyelenggarakan program rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penyuluhan sosial guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan dasar bagi pemerintahan daerah untuk mengelola urusan sosial di tingkat kabupaten atau kota. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini yang mendasari keberadaan BRK Kalianda adalah:
- Pasal 17 ayat (1) yang mengatur bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya urusan kesejahteraan sosial. BRK Kalianda, sebagai bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Kalianda, melaksanakan program-program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari kewenangan tersebut.
- Pasal 32 yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membentuk lembaga-lembaga di daerah yang melaksanakan pelayanan sosial, seperti BRK Kalianda. Lembaga ini berfungsi untuk menjalankan program sosial sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kalianda
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas-tugas sosial di tingkat lokal, BRK Kalianda tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kalianda. Perda ini menjadi dasar hukum lokal yang mengatur tentang pelaksanaan program rehabilitasi sosial, penyuluhan sosial, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Kalianda.
- Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Perda ini mengatur tentang pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial di Kabupaten Kalianda, termasuk pembentukan lembaga seperti BRK Kalianda yang bertugas dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
- Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia: Perda ini mengatur pembinaan sumber daya manusia yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. BRK Kalianda mengimplementasikan perda ini dengan menyediakan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan.
5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
BRK Kalianda juga mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia dalam menyelenggarakan program-program sosial. Beberapa peraturan penting yang digunakan adalah:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Sosial yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan layanan sosial yang berkualitas bagi masyarakat.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Program Rehabilitasi Sosial yang mengatur mekanisme, prosedur, dan pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang mengalami gangguan sosial.
6. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kalianda
Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, BRK Kalianda juga mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kalianda. Keputusan ini mencakup pedoman pelaksanaan program-program sosial, alokasi anggaran, serta pengawasan terhadap efektivitas program.
7. Peraturan Lainnya yang Relevan
Selain dasar hukum yang telah disebutkan, BRK Kalianda juga mengikuti berbagai peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan bidang kesejahteraan sosial, seperti:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, termasuk bagi mereka yang mengalami masalah sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang relevan dengan program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi BRK Kalianda adalah gabungan dari peraturan perundang-undangan nasional dan peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteraan sosial, pemerintahan daerah, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan mengikuti dasar hukum ini, BRK Kalianda berkomitmen untuk menjalankan program-program rehabilitasi sosial, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.