SOP

SOP ini dibuat untuk memberikan pedoman yang jelas tentang prosedur standar yang harus diikuti oleh semua pegawai di BRK Kalianda dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. SOP ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten dan meningkatkan efektivitas dalam program rehabilitasi sosial, penyuluhan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Tujuan SOP

  1. Memberikan pedoman yang jelas bagi setiap pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program-program BRK Kalianda.
  3. Menjamin layanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dan pemberdayaan.
  4. Menciptakan suasana kerja yang terorganisir dan meningkatkan kolaborasi antar bagian di BRK Kalianda.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas yang ada di BRK Kalianda, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Program rehabilitasi sosial
  • Penyuluhan sosial dan edukasi masyarakat
  • Pemberdayaan ekonomi dan keterampilan masyarakat
  • Pengelolaan administrasi dan anggaran
  • Koordinasi internal dan eksternal

Struktur Organisasi

BRK Kalianda memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Direktur Utama – Memimpin lembaga dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan BRK Kalianda.
  2. Bagian Rehabilitasi Sosial – Mengelola program rehabilitasi sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.
  3. Bagian Penyuluhan Sosial – Bertugas merancang dan melaksanakan program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  4. Bagian Pemberdayaan Masyarakat – Menyediakan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha.
  5. Bagian Administrasi dan Keuangan – Mengelola anggaran dan memastikan keberlanjutan program.
  6. Bagian Humas dan Koordinasi – Bertugas menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan menjaga komunikasi yang baik.

Prosedur Pelaksanaan Program

1. Prosedur Program Rehabilitasi Sosial

A. Penerimaan Kasus

  • Langkah 1: Penerimaan laporan kasus dari masyarakat, keluarga, atau lembaga lain yang membutuhkan rehabilitasi sosial. Laporan diterima melalui telepon, email, atau langsung ke kantor BRK Kalianda.
  • Langkah 2: Tim verifikasi kasus melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kebutuhan rehabilitasi, termasuk wawancara dengan individu/keluarga yang membutuhkan bantuan.

B. Penentuan Jenis Layanan

  • Langkah 3: Berdasarkan hasil verifikasi, kasus dikategorikan untuk layanan rehabilitasi sosial yang tepat, seperti terapi psikososial, pelatihan keterampilan, atau dukungan keluarga.
  • Langkah 4: Tim rehabilitasi merencanakan langkah-langkah pemulihan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dengan pihak terkait.

C. Pelaksanaan Program

  • Langkah 5: Program rehabilitasi dilaksanakan dengan berbagai pendekatan, termasuk konseling, pelatihan keterampilan, serta bantuan psikososial dan sosial.
  • Langkah 6: Pemantauan dilakukan secara berkala untuk menilai kemajuan individu yang menjalani rehabilitasi dan memberikan bimbingan lanjutan jika diperlukan.

D. Evaluasi dan Pemulihan

  • Langkah 7: Setelah program rehabilitasi selesai, dilakukan evaluasi hasil pemulihan sosial dan psikososial. Laporan evaluasi diserahkan kepada pihak terkait dan hasilnya digunakan untuk perencanaan program rehabilitasi sosial berikutnya.

2. Prosedur Penyuluhan Sosial

A. Penyuluhan Tematik

  • Langkah 1: Identifikasi isu sosial yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, seperti pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, atau pentingnya pendidikan anak.
  • Langkah 2: Menyusun materi penyuluhan berdasarkan topik yang telah dipilih, dengan menggunakan media yang sesuai (seminar, workshop, distribusi materi, atau kampanye sosial).

B. Pelaksanaan Penyuluhan

  • Langkah 3: Menyusun jadwal dan lokasi penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyuluhan bisa dilakukan di sekolah, balai desa, atau komunitas setempat.
  • Langkah 4: Pelaksanaan penyuluhan dilakukan oleh tim ahli yang berkompeten dalam topik yang diajarkan. Penyuluhan dapat dilakukan dalam bentuk seminar, lokakarya, atau diskusi kelompok.

C. Evaluasi Penyuluhan

  • Langkah 5: Setelah penyuluhan selesai, tim evaluasi akan mengumpulkan umpan balik dari peserta untuk menilai keberhasilan program dan mendokumentasikan hasilnya untuk perbaikan di masa mendatang.

3. Prosedur Pemberdayaan Masyarakat

A. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi Masyarakat

  • Langkah 1: Tim pemberdayaan masyarakat melakukan survey untuk mengidentifikasi kebutuhan keterampilan dan potensi yang ada di komunitas.
  • Langkah 2: Berdasarkan hasil survey, program pelatihan keterampilan yang sesuai disusun untuk membantu masyarakat menjadi mandiri secara ekonomi.

B. Pelaksanaan Pelatihan

  • Langkah 3: Pelatihan keterampilan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli di bidang terkait, seperti pelatihan menjahit, bercocok tanam, atau pengelolaan usaha kecil.
  • Langkah 4: Para peserta pelatihan diberikan materi yang komprehensif dan praktis, serta pendampingan untuk memastikan mereka dapat menguasai keterampilan tersebut.

C. Pendampingan dan Akses Modal Usaha

  • Langkah 5: Setelah pelatihan, peserta yang berhasil mendapatkan keterampilan diberikan akses untuk mengembangkan usaha mereka, baik melalui bantuan modal usaha kecil maupun pendampingan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan mereka.
  • Langkah 6: Tim pemberdayaan melakukan pendampingan lanjutan untuk membantu peserta memulai usaha dan mengembangkan bisnis mereka.

Pengelolaan Administrasi dan Keuangan

A. Pengelolaan Anggaran Program

  • Langkah 1: Setiap program yang dilaksanakan oleh BRK Kalianda harus disertai dengan anggaran yang rinci dan terencana. Anggaran ini harus diajukan dan disetujui oleh pihak yang berwenang sebelum program dilaksanakan.
  • Langkah 2: Pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua transaksi keuangan harus tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. Pelaporan dan Evaluasi Keuangan

  • Langkah 3: Tim keuangan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan secara berkala untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan efisien.
  • Langkah 4: Evaluasi laporan keuangan dilakukan untuk memastikan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

SOP ini berlaku sebagai pedoman untuk seluruh pegawai BRK Kalianda dalam menjalankan tugasnya. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan agar kualitas layanan yang diberikan tetap terjaga dengan baik. Selain itu, SOP ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan yang ada.

Semua pegawai di BRK Kalianda wajib mengikuti dan melaksanakan SOP ini dengan penuh tanggung jawab, demi tercapainya tujuan lembaga dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Kalianda.